Aceh Nasional
Beranda | 21 TAHUN PERJANJIAN HELSINKI DAMAI TANPA KEADILAN, SELAT ANDAMAN JADI BUKTI KETIDAKADILAN NEGERI

21 TAHUN PERJANJIAN HELSINKI DAMAI TANPA KEADILAN, SELAT ANDAMAN JADI BUKTI KETIDAKADILAN NEGERI

Oleh: Muchlis Tanjung (Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ).

blank
Sahabat Muhclis Tanjung

DEKLARASI | ACEH UTARA – ​Hari ini, genap 21 tahun Perjanjian Helsinki ditandatangani. Kesepakatan historis yang bergulir sejak 2005 tersebut seharusnya menjadi pintu gerbang utama menuju keadilan, kesejahteraan, dan kedaulatan yang hakiki bagi Tanah Rencong. Namun, setelah lebih dari dua dekade berlalu, sebuah pertanyaan krusial masih terus mendengung di sanubari rakyat Aceh: di manakah janji-janji yang telah disepakati bersama itu?

Realitas hari ini memperlihatkan bahwa pemerintah pusat masih memegang kendali dominan atas kekayaan alam Aceh. Penguncian tata kelola minyak dan gas, penerbitan izin pertambangan, hingga penguasaan potensi kelautan masih ditentukan oleh kebijakan yang dirumuskan jauh di pusat kekuasaan. Pembagian hasil yang diterima daerah jauh dari kata sebanding jika dibandingkan dengan besarnya porsi eksploitasi yang diambil dari bumi dan laut Aceh.

Salah satu bukti paling nyata dari ketimpangan ini membentang di perairan Selat Andaman. Perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah Aceh ini menyimpan kekayaan laut serta sumber daya energi yang sangat melimpah. Namun ironisnya, pengolahan, pengambilan manfaat, hingga penetapan kebijakan batas wilayah perairan tersebut sama sekali tidak berada di tangan Pemerintah Aceh. Seluruh izin pengelolaan dan skema pembagian hasilnya tetap dikendalikan secara penuh oleh pemerintah pusat.

Padahal, amanat Perjanjian Helsinki secara tegas menyatakan bahwa Aceh berhak atas otonomi yang luas serta kewenangan mandiri dalam mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri. Kenyataan di lapangan justru berbicara sebaliknya. Baik di daratan maupun di perairan Selat Andaman, kekayaan Aceh terus diambil, sementara kemanfaatannya tidak pernah kembali secara utuh untuk kemakmuran rakyat Aceh.

Perjelas Identitas Wilayah, KKN Unimal Kelompok 34 Pasang Nama Lorong dan Jalan Desa Dayah Meunara

Ketimpangan ini tidak hanya berhenti pada sektor ekonomi dan sumber daya alam, melainkan juga merambah ke dimensi kemanusiaan. Pengakuan identitas, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, pemenuhan ganti rugi bagi para korban konflik, hingga pemenuhan hak-hak mantan kombatan hingga kini masih banyak yang tertahan sebatas regulasi di atas kertas.

​Selat Andaman akhirnya menjadi cermin retak dari implementasi perdamaian tersebut. Jika di wilayah perairan yang menempel langsung dengan tanahnya sendiri saja Aceh tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengambil manfaat, maka wajar jika publik mempertanyakan kembali di mana letak keadilan itu berada.

​Dua puluh satu tahun usia perdamaian telah berjalan, tetapi keadilan hakiki belum sepenuhnya menginjakkan kaki di Aceh. Selama kekayaan alam baik di darat maupun di perairan Selat Andaman belum dikelola secara adil dan kedaulatan Aceh belum dihormati sepenuhnya, maka rasa ketidakadilan itu akan terus hidup di hati setiap anak Aceh. Sebab, damai tanpa keadilan bukanlah perdamaian yang sesungguhnya. AAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Promosi Website Jagoweb

Banner Promosi Website Jagoweb

Welashari Terapi

Berita Populer





Arsip