DEKLARASI | Batu Bara – Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara, mencuat ke publik.
Tokoh pemuda setempat, Prananda Hidayat, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Kepala Desa Perkebunan Tanah Gambus terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, khususnya dalam program ketahanan pangan.
Menurut Prananda, indikasi penyelewengan semakin kuat terlihat dari ketidakterbukaan pemerintah desa dalam mengelola anggaran.
“Kami mempertanyakan transparansi penggunaan ADD dan DD tahun ini, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di desa,” ujar Prananda.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Keluhan masyarakat terhadap ketidakjelasan alokasi anggaran desa semakin menguat, memunculkan tanda tanya besar mengenai kemana dana tersebut sebenarnya digunakan.
Masyarakat menilai bahwa Kepala Desa Perkebunan Tanah Gambus tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan desa.
“Tertutupnya informasi publik seperti ini hanya akan meningkatkan kecurigaan bahwa ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Ini adalah bentuk korupsi gaya baru yang merugikan masyarakat,” tambah Prananda.
Prananda mendesak APH untuk segera memanggil Kepala Desa Perkebunan Tanah Gambus guna dimintai keterangan terkait transparansi pengelolaan dana desa. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa sangat penting demi memastikan anggaran yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan, harus ada sanksi tegas bagi kepala desa yang bersangkutan. Kami ingin memastikan bahwa dana desa digunakan dengan tepat guna dan tepat sasaran,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Prananda bersama masyarakat Desa Perkebunan Tanah Gambus berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi yang jelas mengenai penggunaan ADD dan DD oleh pemerintah desa.
Komentar
selidiki kepsek MAN dan komite yang dulu min soalnya uang nya ga transparan min, ada pemungutan uang bangunan min trus juga uang infaq murid” nya ntah di kemanain min, dah gitu aja makasih min