DEKLARASI | Batu Bara – PT Socfindo diduga tidak memenuhi kewajiban sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU), termasuk dalam hal pembayaran pajak, retribusi, serta pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua GWI Sumut, Amin, dalam konferensi pers yang digelar di Caffe Saung Nazwa, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (25/04/2025).
“GWI Sumut siap mengawal dan menginvestigasi isu-isu yang berkaitan dengan PT Socfindo dan Pemkab Batu Bara dengan kekuatan data dan fakta,” tegas Amin kepada awak media.
Ia menyampaikan bahwa GWI Sumut berkomitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya serta kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan sektor perkebunan.
Amin menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan, termasuk PT Socfindo, wajib mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Menurutnya, seluruh kegiatan usaha perkebunan, mulai dari perizinan hingga penguasaan lahan, harus selaras dengan RTRW yang berlaku.
“Perkebunan yang tidak sesuai dengan RTRW berpotensi menimbulkan masalah hukum dan lingkungan. Oleh karena itu, HGU yang tidak sesuai harus segera ditertibkan,” papar Amin.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perusahaan perkebunan juga harus memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta izin lingkungan sebagai bagian dari legalitas operasional.
“Jika terjadi perubahan RTRW, maka perusahaan wajib menyesuaikan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan perubahan tersebut,” pungkasnya.
Komentar