DEKLARASI | Batu Bara – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya, personel Sat Lantas Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata pada Rabu (07/05/2025) siang.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, di antaranya:Jalinsum Pajak Delima, Kelurahan Indrapura Kota, Jalinsum Simpang Empat Tanah Merah, Simpang SMP Negeri 1 Lima Puluh, Simpang MTs Lima Puluh, Simpang Ring Road Lima Puluh,Jalinsum Simpang Empat Lima Puluh (depan Pos Lantas)Jalinsum Simpang Sei Bejangkar, Kecamatan Talawi.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya mengatur kelancaran lalu lintas, tetapi juga melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran kasat mata. Selain itu, himbauan juga diberikan kepada pengendara sepeda motor agar mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu menggunakan helm berstandar SNI demi keselamatan bersama.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara bersama KBO Lantas, para Kanit, serta personel Satlantas dari Pos Lantas Indrapura dan Sei Bejangkar. Cuaca cerah turut mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif serta mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Komentar