DEKLARASI | Jakarta –Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana secara resmi menutup kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 pada Rabu (4/6/2025). Penutupan kegiatan berlangsung secara hybrid dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam sambutannya, Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, narasumber, serta peserta yang telah berkontribusi aktif dalam merumuskan rencana kerja Kejaksaan yang berkualitas dan terarah.
“Musrenbang tahun ini diarahkan sebagai forum evaluasi terhadap hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan dan penyempurnaan hasil Pra-Musrenbang. Kegiatan ini menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2026, serta penentuan Indeks Kebutuhan Biaya yang komprehensif,” ujar Asep.
Ia menegaskan pentingnya integrasi hasil Musrenbang dengan prioritas nasional, khususnya Asta Cita Ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Plt. Wakil Jaksa Agung juga memaparkan empat agenda transformasi superprioritas dalam kerangka RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, yaitu:
1. Transformasi Sistem Penuntutan Menuju Single Prosecution System;
2. Transformasi Lembaga Kejaksaan RI sebagai Advocaat Generaal;
3. Penguatan kelembagaan untuk sistem penuntutan yang integratif;
4. Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan jaksa.
Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, Asep mendorong Kejaksaan untuk mengoptimalkan pembiayaan non-APBN. Beberapa sumber alternatif pembiayaan yang didorong antara lain, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),Optimalisasi Badan Layanan Umum (BLU), khususnya RSU Adhyaksa.
Menurutnya, langkah tersebut sangat penting untuk menghadirkan layanan hukum yang berkualitas dan merata tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran negara.
Untuk menjamin ketercapaian Rencana Kerja Tahun 2026, Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan dua strategi utama:
1. Optimalisasi penyerapan anggaran melalui lelang pra-DIPA dan mitigasi kebijakan automatic adjustment;
2. Penguatan fungsi pengawasan internal (APIP) demi menjamin transparansi dan akuntabilitas program.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui integritas dan profesionalisme aparatur. Ia menekankan agar seluruh jajaran menghindari program yang tidak produktif dan tidak tepat sasaran, serta meningkatkan mitigasi atas pemberitaan negatif.
Publikasi kinerja juga harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan.“Semua tindakan kita akan selalu mendapatkan perhatian dari masyarakat. Tunjukkan dengan kerja nyata dan dedikasi,” tegas Asep N. Mulyana.
Dengan demikian, Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025 resmi ditutup. Hasil kegiatan ini diharapkan menjadi pedoman konkret dalam meningkatkan pelayanan hukum serta memperkuat peran Kejaksaan sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia.

Komentar