Batu Bara
Beranda | Kades Tali Air Permai Resmi Pecat Anggota, Masyarakat: Riang dan Gembira

Kades Tali Air Permai Resmi Pecat Anggota, Masyarakat: Riang dan Gembira

Kades Tali Air Permai Resmi Pecat Anggota, Masyarakat: Riang dan Gembira
Foto: Kades Tali Air Permai Resmi Pecat Anggota, Masyarakat: Riang dan Gembira

DEKLARASI | Batu Bara –Pemerintah Desa Tali Air Permai akhirnya mengambil keputusan tegas dengan memecat Kepala Dusun V dan Bendahara sekaligus Kepala Sekolah TK PKK Desa Tali Air Permai. Keputusan ini diambil pada pertemuan ketiga bersama masyarakat yang digelar di Aula Desa, Selasa (1/7/2025), dan disambut riang gembira oleh warga.

Pertemuan yang sempat berlangsung panas itu dihadiri Camat Nibung Hangus, Kepala Desa Tali Air Permai, pendamping desa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, pihak keluarga kedua belah pihak, serta sebagian besar masyarakat.

Acara dibuka oleh Sekretaris Desa Tali Air Permai, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari sejumlah perwakilan. Perwakilan masyarakat, Abdillah Azis Tarigan, S.H., memaparkan kronologi permasalahan yang berawal dari isu perselingkuhan antara Kepala Dusun V (FS) dan Bendahara Desa (S). Isu ini telah berkembang di tengah masyarakat selama beberapa bulan terakhir. Ironisnya, saat warga mencoba mengungkap isu tersebut, Kepala Dusun V justru melaporkan warga ke polisi dan menyeret masalah ini ke ranah pemerintahan desa.

Abdillah menegaskan bahwa tuntutan masyarakat bukan soal perselingkuhan pribadi, melainkan tindakan yang dianggap telah mencoreng nama baik Pemerintah Desa Tali Air Permai.

“Permasalahan yang kami angkat adalah terkait tindakan yang meresahkan masyarakat dan merusak nama baik desa, bukan masalah perselingkuhan. Berpuluh kali ia menikah, bukan urusan kami,” ujar Abdillah.

Kisruh Koperasi Merah Putih Lubuk Cuik: Legalitas Undangan Rapat dan Pengelolaan Modal Dipertanyakan

Ia merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 51 huruf (d) dan (i), serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat serta dilarang merangkap jabatan tertentu.

Sayangnya, meski desakan sudah sangat kuat, Kepala Desa Tali Air Permai sempat terlihat ragu dalam mengambil keputusan, sehingga memicu kericuhan di tengah warga yang hampir berujung pada aksi anarkis. Pertemuan sempat diskors lebih dari satu jam untuk menenangkan situasi. Rapat tertutup kemudian digelar bersama sejumlah perwakilan demi mencari solusi dan menghindari amuk massa.

Akhirnya, Kepala Desa Tali Air Permai memutuskan untuk memecat Kepala Dusun V (FS) dan Bendahara (S), yang disaksikan langsung oleh masyarakat. Keputusan tersebut sontak disambut sorak gembira dan tepuk tangan warga yang hadir di aula desa.

“Alhamdulillah, keputusan ini berpihak pada kepentingan bersama dan menjaga marwah pemerintahan desa,” tutup Abdillah.

Inalum Bangun Kembali SDN 49 Batang Kabung dan Buka Layanan Kesehatan Gratis Pascabanjir di Padang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welashari Terapi

Berita Populer





Arsip

Iklan LPK Kojema
Iklan kominfo