Batu Bara
Beranda | DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penetapan RPJMD 2025–2029

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penetapan RPJMD 2025–2029

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penetapan RPJMD 2025–2029
Foto: DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penetapan RPJMD 2025–2029

DEKLARASI | Batu Bara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung pada Senin (21/7/2025), pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial, serta turut dihadiri oleh Asisten I Setdakab Batu Bara Edwin Alzrin, S.Sos., M.Si yang mewakili Bupati, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, SH, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batu Bara.

Dalam laporannya, Ketua Pansus menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda RPJMD telah melalui berbagai tahapan yang matang. Mulai dari rapat pra pembahasan, rapat internal, pembahasan bersama OPD pengusul, kunjungan kerja ke daerah yang telah lebih dulu mengesahkan RPJMD, hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Setelah melewati seluruh tahapan tersebut, kami menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2025–2029 telah layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Ketua Pansus dalam pidatonya.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah yang menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama lima tahun ke depan. Penetapan RPJMD ini diharapkan menjadi arah pembangunan yang terukur dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Kisruh Koperasi Merah Putih Lubuk Cuik: Legalitas Undangan Rapat dan Pengelolaan Modal Dipertanyakan

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan laporan resmi dari Ketua Pansus kepada pimpinan DPRD dan dilanjutkan dengan agenda-agenda legislatif lainnya sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welashari Terapi

Berita Populer





Arsip

Iklan LPK Kojema
Iklan kominfo