Batu Bara
Beranda | Pungutan “Tiket Dua Lapis” di Pantai Jono Dikeluhkan, Wisatawan Nilai Tarif Tak Masuk Akal

Pungutan “Tiket Dua Lapis” di Pantai Jono Dikeluhkan, Wisatawan Nilai Tarif Tak Masuk Akal

Pungutan “Tiket Dua Lapis” di Pantai Jono Dikeluhkan, Wisatawan Nilai Tarif Tak Masuk Akal
Foto: Pungutan “Tiket Dua Lapis” di Pantai Jono Dikeluhkan, Wisatawan Nilai Tarif Tak Masuk Akal

DEKLARASI | Batu Bara –Niat hati menikmati semilir angin dan deburan ombak di Pantai Jono, Kecamatan Medang Deras, justru berujung kekecewaan bagi sejumlah pengunjung. Skema pungutan biaya masuk di salah satu objek wisata andalan Kabupaten Batu Bara ini dinilai memberatkan dan tidak masuk akal. Selasa (24/3/2026).

Keluhan utama tertuju pada penerapan sistem yang disebut pengunjung sebagai “tiket dua lapis”. Setiap wisatawan diwajibkan membayar dua jenis retribusi sekaligus, yakni Rp3.000 untuk retribusi Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Rp7.000 untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dengan demikian, total biaya masuk mencapai Rp10.000 per orang hanya untuk melewati pintu gerbang.

Keresahan ini disampaikan Wahyu, pengunjung asal Labuhanbatu Utara. Ia mengaku terkejut dengan akumulasi biaya yang harus dikeluarkan bahkan sebelum menikmati kawasan pantai.

“Baru masuk saja sudah kena tiket ganda. Belum lagi biaya kendaraan yang luar biasa mahal. Kalau begini caranya, orang jadi kapok mau datang lagi. Niatnya mau liburan murah, malah jadi beban,” ujarnya dengan nada kecewa.

Usaha Ayam Potong di Talawi Diduga Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tidak hanya tiket masuk, pengunjung juga mengeluhkan tarif kendaraan yang dinilai terlalu tinggi. Untuk satu unit sepeda motor, dikenakan biaya hingga Rp20.000, sementara mobil mencapai Rp60.000. Sejumlah pengunjung bahkan menyebutkan bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya parkir tambahan di dalam area wisata.

Di lokasi yang sama, Hernawati, pengunjung asal Simalungun, turut menyampaikan keberatannya. Ia menilai besaran tarif tersebut tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia.

“Jujur, kami kaget. Bayar tiket berlapis-lapis, seperti lewat jalan tol tapi versi mahal. Untuk kelas wisata pantai di daerah, tarif segini sangat memberatkan, apalagi kalau datang bersama keluarga besar. Kami berharap pihak terkait bisa memperhatikan ini agar wisatawan tidak kapok,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, praktik dualisme pungutan antara pemerintah daerah dan pihak desa menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar hukum, transparansi pengelolaan dana, serta dampaknya terhadap citra pariwisata di Sumatera Utara.

Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin Pantai Jono—yang juga dikenal sebagai “Pantai Perjuangan”—akan ditinggalkan pengunjung yang beralih ke destinasi lain yang dinilai lebih ramah di kantong.

Terkait SiLPA Batu Bara Tahun 2025, BKAD Batu Bara Beri Penjelasan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

blank
Welashari Terapi

Berita Populer


UTUH TAPI TIDAK CEMARA



SAWAHKU, HARAPANKU


Arsip

Iklan LPK Kojema
Iklan kominfo