DEKLARASI | Batu Bara –Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 serta Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam Rapat Paripurna DPRD di Lima Puluh, Senin (24/03/2025).
Penyampaian LKPJ ini menjadi bentuk evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus wujud implementasi fungsi kontrol antara eksekutif dan legislatif.
Bupati Baharuddin memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,31 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (Rp186 miliar), pendapatan transfer (Rp1,11 triliun), dan pendapatan lain-lain yang sah (Rp16,9 miliar). Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp1,28 triliun dari target Rp1,34 triliun.
Terkait Ranperda Insentif Investasi, Bupati menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan guna mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019. Tujuannya adalah meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, daya saing, serta kesejahteraan masyarakat Batu Bara.
“Peraturan ini akan memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan bagi investor, guna mendukung pengembangan ekonomi daerah,” ujar Bupati Baharuddin.
DPRD Batu Bara akan menelaah lebih lanjut usulan tersebut sebelum pengesahan.

Komentar