DEKLARASI | Medan –Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara kembali digeruduk puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Ikhlas Beramal Sumatera Utara (LPIB Sumut), Kamis (11/9/2025).
Dalam aksinya, massa meminta Menteri Agama melalui Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI untuk segera memeriksa proyek pembangunan dengan nama paket Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom dengan kode RUP 51461968. Proyek tersebut diketahui bersumber dari APBN 2024 dengan pagu anggaran Rp3 miliar.
Koordinator Aksi, Rahmat Situmorang, menilai proyek yang seharusnya berstatus rehabilitasi tidak boleh berubah menjadi pembangunan gedung baru. Menurutnya, rehab dan pembangunan baru memiliki perbedaan signifikan, baik dalam cakupan pekerjaan, perizinan, maupun spesifikasi teknis.
“Jika merujuk pada website LKPP, jelas tertulis paket ini adalah Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom sesuai KAK dan gambar. Artinya fokusnya adalah perbaikan atau peningkatan bangunan yang sudah ada, bukan pembangunan dari awal seperti gedung baru,” tegas Rahmat.
Selain proyek tersebut, LPIB Sumut juga menyoroti sejumlah kebijakan Kemenag Sumut yang dinilai prematur dan tebang pilih. Salah satunya terkait pemecatan seorang guru PNS di MAN 1 Padangsidimpuan yang diduga cacat administrasi, sementara pejabat yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat justru masih dipertahankan.
Tuntutan LPIB Sumut
Dalam pernyataan sikapnya, LPIB Sumut menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak Itjen Kemenag RI melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Rehab Gedung atau Pembangunan Gedung Baru UNPENKOM Regional 1 Medan.
2. Meminta audit terhadap nilai bangunan UNPENKOM Regional 1 Medan.
3. Meminta pemeriksaan terhadap Kakanwil Kemenagsu atas dugaan penyalahgunaan wewenang, di antaranya:
Pemberhentian guru MAN Padangsidimpuan yang diduga prematur.
Mutasi sejumlah PNS dengan alasan kesalahan, sementara Kasubag Kepegawaian Kemenag Sumut yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat tetap dipertahankan.
2. Dugaan jual beli jabatan kepala MTsN di Tanjungbalai dan Tapsel.
3. Dugaan jual beli jabatan pada pengangkatan dua eselon IV di Kemenag Pematangsiantar.
4. Meminta Menteri Agama RI segera mencopot Kakanwil Kemenagsu yang dinilai kerap menimbulkan kegaduhan di internal Kemenag Sumut.
LPIB Sumut menegaskan akan terus mengawal dugaan penyalahgunaan wewenang ini hingga tuntas. Mereka berharap Itjen Kemenag RI serius menindaklanjuti laporan tersebut demi terciptanya tata kelola birokrasi yang bersih dan berintegritas.

Komentar