DEKLARASI | Batu Bara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029.
Rapat tersebut digelar pada Selasa, (29/04/2025)di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, mulai pukul 10.00 WIB.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, SH, serta turut dihadiri oleh Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, SE, MAP yang mewakili Bupati, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, SH, seluruh anggota DPRD, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyampaikan nota pengantar perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029.
Perubahan ini dilakukan sebagai upaya penyelarasan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 serta Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040.
“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan perencanaan pembangunan sektor pariwisata dapat lebih terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan serta dinamika pembangunan daerah ke depan,” ujar Wakil Bupati Syafrizal dalam sambutannya.
Selain itu, perubahan Ranperda ini juga ditujukan untuk menggali dan mengembangkan potensi kekayaan daerah di bidang kepariwisataan secara optimal. Pemerintah berharap melalui pembenahan regulasi ini, sektor pariwisata dapat menjadi lokomotif peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendorong terwujudnya Kabupaten Batu Bara yang Berkah dan Bahagia.
Komentar