DEKLARASI | Batu Bara –Dugaan pelanggaran etik kembali mencuat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara.
Seorang pejabat berinisial RH, yang menjabat sebagai Kepala Bidang, bersama seorang tenaga honorer berinisial YL, dikabarkan diamankan di sebuah penginapan berbiaya rendah di Kota Medan pada Sabtu malam (14/11/2025).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, keduanya kedapatan berada dalam satu kamar pada saat dilakukan pemeriksaan. Meskipun belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang, peristiwa tersebut memicu sorotan publik karena isu serupa sebelumnya pernah menjadi perbincangan masyarakat terkait internal Disdukcapil.
Baik RH maupun YL disebut-sebut masih memiliki pasangan sah masing-masing. Namun demikian, kebenaran mengenai konteks keberadaan mereka di lokasi tersebut masih menunggu klarifikasi dari instansi terkait.
Tokoh pemuda Batu Bara, Acik Olan, ikut menanggapi isu yang berkembang. Saat ditemui di sebuah kedai kopi di Lima Puluh Kota pada Selasa (18/11/2025), ia menilai bahwa dugaan kasus ini perlu mendapatkan penanganan serius.
“Disdukcapil adalah instansi pelayanan publik. Jika ada dugaan pelanggaran etik, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan. Publik butuh kepastian bahwa pelayanan tetap berjalan profesional,” ujar Olan.
Ia juga menilai bahwa dugaan pelanggaran etik di lingkungan Disdukcapil bukan hal baru di tengah masyarakat, sehingga diperlukan pengawasan internal yang lebih kuat.
Olan meminta Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, untuk melakukan evaluasi terhadap Plt Kepala Disdukcapil apabila terbukti adanya kelalaian pengawasan.
“Kalau pengawasan dinilai lemah dan dugaan pelanggaran etik terus berulang, tentu pimpinan harus melakukan evaluasi. Kita bicara soal marwah pelayanan publik,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Batu Bara maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan penjelasan resmi terkait peristiwa ini. (Roy)

Komentar