Sumut
Beranda | IPNU Sumut Soroti Dugaan Pungli Berkedok Penjualan LKS di Madrasah Negeri, Pertanyakan Penggunaan Dana BOS

IPNU Sumut Soroti Dugaan Pungli Berkedok Penjualan LKS di Madrasah Negeri, Pertanyakan Penggunaan Dana BOS

IPNU Sumut Soroti Dugaan Pungli Berkedok Penjualan LKS di Madrasah Negeri, Pertanyakan Penggunaan Dana BOS
Foto: IPNU Sumut Soroti Dugaan Pungli Berkedok Penjualan LKS di Madrasah Negeri, Pertanyakan Penggunaan Dana BOS

DEKLARASI | Medan– Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara menyoroti maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan regulasi pendidikan, mengingat pemerintah telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

IPNU Sumut menegaskan, berdasarkan kebijakan Kementerian Agama serta berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, penjualan LKS kepada peserta didik di lingkungan madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK) dilarang keras.

Sejumlah aturan yang menjadi dasar larangan tersebut antara lain Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk penjualan buku pelajaran, bahan ajar, LKS, maupun seragam.

Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran dan perlengkapan sekolah kepada siswa.

Sekretaris PW IPNU Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Daulay, mengatakan bahwa awal semester kerap menjadi momentum munculnya keluhan masyarakat terkait pungutan liar dengan modus penjualan LKS.

Kisruh Koperasi Merah Putih Lubuk Cuik: Legalitas Undangan Rapat dan Pengelolaan Modal Dipertanyakan

“Pada awal semester seperti sekarang ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar dengan modus pembelian LKS untuk semua mata pelajaran. Kami menemukan praktik tersebut di sejumlah madrasah negeri di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan,” ujar Rahmat Hidayat Daulay kepada awak media, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran IPNU Sumut, kebijakan pembelian LKS tersebut umumnya berasal dari keputusan kepala madrasah di masing-masing satuan pendidikan.

“Memang tidak semua madrasah melakukan hal ini. Namun, kami menemukan indikasi di beberapa madrasah, seperti MTsN 1, MTsN 2, dan MAN 1 Deli Serdang, serta MIN 1 hingga MIN 5 dan MTsN 3 Kota Medan,” tegasnya.

Menurut Dayat, Dana BOS sejatinya diperuntukkan bagi operasional sekolah atau madrasah, termasuk pengadaan bahan ajar yang dibutuhkan siswa. Oleh karena itu, pembebanan biaya LKS kepada orang tua murid dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Ia juga menambahkan bahwa selain LKS, terdapat keluhan terkait penjualan seragam olahraga dan seragam batik yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Inalum Bangun Kembali SDN 49 Batang Kabung dan Buka Layanan Kesehatan Gratis Pascabanjir di Padang

“Kalau ada yang mengatakan sekolah gratis, faktanya di lapangan masih jauh dari itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, IPNU Sumut mengingatkan bahwa madrasah dilarang mewajibkan pembelian LKS. Jika terdapat kebutuhan tambahan dalam proses pembelajaran, hal tersebut seharusnya dialokasikan melalui Dana BOS sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM), bukan dibebankan kepada wali murid.

IPNU Sumut juga mengingatkan potensi pelanggaran hukum jika terdapat praktik penerimaan fee, suap, atau gratifikasi oleh kepala madrasah dari pihak penerbit atau rekanan LKS.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika pada semester berikutnya kami masih menemukan praktik jual beli LKS di madrasah, PW IPNU Sumatera Utara akan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala madrasah yang kami duga terlibat,” tegas Dayat.

Harlah IPNU ke-72, Meneguhkan Khidmat Pelajar Menuju Peradaban Mulia

IPNU Sumut berharap Kementerian Agama serta pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan lebih ketat agar praktik pungli di lingkungan pendidikan tidak terus berulang, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welashari Terapi

Berita Populer





Arsip

Iklan LPK Kojema
Iklan kominfo