Batu Bara
Beranda | Kakanwil Kemenkum Sumut Beri Pembekalan Peserta Diklat Paralegal Fakultas Hukum Universitas Asahan T.A 2025/2026

Kakanwil Kemenkum Sumut Beri Pembekalan Peserta Diklat Paralegal Fakultas Hukum Universitas Asahan T.A 2025/2026

Kakanwil Kemenkum Sumut Beri Pembekalan Peserta Diklat Paralegal Fakultas Hukum Universitas Asahan T.A 2025/2026
Foto: Kakanwil Kemenkum Sumut Beri Pembekalan Peserta Diklat Paralegal Fakultas Hukum Universitas Asahan T.A 2025/2026

DEKLARASI | Sumut – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, S.H., M.H., memberikan arahan dan pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Fakultas Hukum Universitas Asahan Tahun Akademik 2025/2026, Jumat (20/02/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program penguatan kapasitas mahasiswa dalam bidang bantuan hukum dan akses terhadap keadilan (access to justice). Diklat Paralegal dirancang membekali mahasiswa dengan kompetensi dasar pendampingan hukum, pemahaman regulasi, serta keterampilan komunikasi dan advokasi sesuai standar etika profesi.

Dalam arahannya, Ignatius menegaskan bahwa paralegal memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan nasional.

“Keberadaan paralegal diakui dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan diperkuat melalui regulasi turunan yang mengatur peran serta masyarakat dalam pemberian bantuan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut membuka ruang partisipasi bagi mahasiswa hukum untuk memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, paralegal memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum.

Kisruh Koperasi Merah Putih Lubuk Cuik: Legalitas Undangan Rapat dan Pengelolaan Modal Dipertanyakan

“Paralegal harus memahami batas kewenangannya, menjunjung tinggi integritas, dan bekerja profesional dalam mendampingi masyarakat, baik pada tahap litigasi maupun non-litigasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan kompetensi paralegal mencakup tiga aspek utama, yakni pengetahuan hukum substantif dan prosedural, keterampilan teknis pendampingan, serta sikap etik dan tanggung jawab sosial. Ketiga aspek tersebut menjadi tolok ukur kualitas lulusan yang dihasilkan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Asahan menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Sumut dalam kegiatan tersebut. Sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dinilai penting agar pendidikan hukum tidak hanya teoritis, tetapi juga aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab terkait implementasi bantuan hukum di lapangan. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen mahasiswa dalam mempersiapkan diri sebagai calon paralegal yang kompeten dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Asahan menegaskan komitmennya mendukung program bantuan hukum nasional sekaligus memperkuat peran mahasiswa sebagai agen perubahan dalam mewujudkan keadilan sosial dan supremasi hukum di tengah masyarakat. (Roy)

Inalum Bangun Kembali SDN 49 Batang Kabung dan Buka Layanan Kesehatan Gratis Pascabanjir di Padang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welashari Terapi

Berita Populer





Arsip

Iklan LPK Kojema
Iklan kominfo