DEKLARASI | Pasaman Barat – Perselisihan kepentingan dan perbedaan pandangan terkait nilai sosial, politik, dan agraria di lingkungan subkebudayaan masyarakat kembali mencuat di Nagari Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Konflik ini berkaitan dengan persoalan legalitas Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang berdampak langsung pada pelayanan administrasi masyarakat.
Konflik tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 mengenai Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa KAN dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari pucuk adat atau ninik mamak, yang ditunjuk sesuai aturan adat atau dipilih melalui musyawarah ninik mamak berdasarkan adat salingka nagari.
Namun, dalam praktiknya, perbedaan tafsir dan pengakuan terhadap kepemimpinan KAN di Nagari Koto Balingka memicu polemik berkepanjangan, khususnya terkait penerbitan Surat Pernyataan Tanah (Supradit) dan Surat Pengantar Nikah (NA).
Warga Mengeluh Dipersulit Administrasi
Seorang tokoh masyarakat bernama Thamlihan mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan konsultasi langsung dengan Penjabat (Pj) Wali Nagari Parit, Samsul Bayan, terkait persoalan sulitnya masyarakat memperoleh Supradit dan surat pengantar nikah.
Menurut Thamlihan, dalam pertemuan tersebut Pj. Wali Nagari menyampaikan bahwa dirinya akan menandatangani surat-surat administrasi yang berbentuk “mengetahui dan menyetujui”. Namun, ketika disinggung terkait legalitas Supradit yang ditandatangani Ketua KAN sebelumnya, H. Yurnalis M, Pj. Wali Nagari menyatakan tidak ingin mencampuri persoalan legal atau ilegal.
“Saya tidak ingin mengetahui soal legal dan ilegal,” ujar Thamlihan menirukan pernyataan Pj. Wali Nagari Parit.
Kondisi ini berdampak nyata pada masyarakat. Seorang warga berinisial YF (45) mengaku kesulitan mengurus Supradit untuk keperluan anaknya yang akan mendaftar angkatan kerja dan membutuhkan pinjaman bank sebagai modal.
Meski Supradit telah ditandatangani oleh kepala jorong, ninik mamak, dan Ketua KAN H. Yurnalis M, pihak nagari menolak menandatangani dengan alasan Ketua KAN dinilai tidak legal.
Upaya perbaikan dilakukan dengan mencantumkan Ketua KAN Bahagia, namun pihak ninik mamak justru menolak menandatangani, sehingga Supradit tersebut kembali mentah.
Calon Mahasiswa Gagal Kuliah ke Luar Negeri
Kasus serupa juga dialami warga lain berinisial NF, seorang tokoh masyarakat. Anak NF yang berhasil mendapatkan beasiswa kuliah ke Kairo, Mesir, terpaksa gagal berangkat lantaran terkendala biaya administrasi awal, seperti paspor, visa, dan transportasi.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, orang tua mahasiswa berencana mengajukan pinjaman ke bank. Namun Supradit yang telah ditandatangani kepala jorong, ninik mamak, dan Ketua KAN Bahagia, kembali tidak mendapat pengesahan dari pihak wali nagari.
Akibatnya, tidak ditemukan solusi hingga batas waktu, dan keberangkatan mahasiswa ke Kairo pun batal.
KAN Akui Dampak Konflik ke Masyarakat
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KAN Bahagia, Tuanku Bosa Parit, membenarkan adanya persoalan terkait legalitas kepemimpinan KAN yang berdampak langsung pada pelayanan administrasi masyarakat, khususnya pembuatan Supradit tanah.
Ia berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan dan didudukkan secara bersama-sama oleh seluruh pihak terkait.
“Kami berharap permasalahan ini cepat diselesaikan dan ditemukan titik temu. Jangan sampai konflik legal dan ilegal ini terus berlarut dan menjadi pemicu konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik legalitas KAN di Nagari Koto Balingka masih menjadi persoalan serius yang menuntut kejelasan sikap dari pemerintah nagari dan pemerintah daerah, agar hak-hak administratif masyarakat tidak terus terhambat. (MR. Nst)

Komentar
Izin bukan nagari koto balingka, tapi kecamatan koto balingka.. terima kasih