DEKLARASI ] Pasaman Barat – Sabtu 31 Januari 2026 Puluhan Mahasiswa Pasaman Barat yang tergabung dalam SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) dan (Aliansi mahasiswa Pasaman Barat) AMPB Melakukan aksi di kantor inspektorat dan kantor bupati Pasaman Barat.
“Titik awal mahasiswa menuju kantor inspektorat Pasaman Barat untuk menyampaikan Aspirasinya dalam tuntutan mahasiswa yang di sampaikan kan Ridho Kurnia menegaskan dan meminta kepada inspektorat Pasaman Barat untuk transparansi dalam hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat terhadap beberapa instansi termasuk hasil audit dari dana nagari anggaran tahun 2025.
“Lebih jauh ridho Kurnia menyampaikan kekecewan kepada inspektorat pasaman barat Dimana beliau mengatakan bahwa antara mahasiswa dan inspektorat dulu waktu melaksanakan aksi pertama berjanji kepada mahasiswa untuk transparansi dalam hasil audit namun kami telah melayang kan surat sebelumnya namun isi surat tersebut
“mengatakan bahwa hasil audit itu adalah rahasia dan tidak bisa i publis, oleh karena itu kami datang kesini untuk penjelasan yang lebih jelasnya ucapnya Kemudian kami dari Mahasiswa meminta kepada inspektorat pasaman barat untuk memberikan teguran keras kepada nagari yang telah menyeleweng dana negara, karena kami menilai dan mendapatkan informasi masih bayak nagari yang telah menyalahgunakan anggaran dana negara itu, bayak seperti ketahan pangan yang di alokasi sebayak 20% namun kami menilai banyak yang mangkrak dan Tidak ada hasil nya bahkan hilang begitu Saja ucap ridho
“Namun kepala dinas inspektorat Pasaman Barat Emnita Nadirua, S.E, M.M Memberikan penjelasan di depan seluruh mahasiswa yang aksi,Terima kasih kepada adik adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya namun perlu adik adik ketahui bahwa inspektorat telah bekerja dengan regulasi yang ada,Dimana bahwa adik adik memintak untuk transparansi dalam hasil audit perlu di ketahui bahwa hasil audit itu tidak boleh di publis karena sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2017 Pasal 23: Ayat 1 : hasil pengawasan oleh Apip dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan di sampaikan kepada pimpinan instansi masing masing, sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Ayat 2 : Laporan pengawas sebagaimana dimaksud ayat satu bersifat rahasia dan tidak boleh di buka kepada publik dan di berikan kepada publik kecuali dengan ketentuan lain ketentuan perundangan undang.
“Dan perlu kami sampaikan kepada adik adik inspektorat telah bekerja dan banyak pengaduan yang telah di selesaikan yang akan di kerjakan oleh inspektorat diantaranya Puskesmas ada 22, Nagari ada 90 sekolah ada sekitar 300 OPD pemerintah ada 33 yang akan kami periksa dan perlu adik adik ketahui dan tanyakan kepada pihak kepolisian pihak kejaksaan kami selalu kerja sama dan berkomunikasi,Kemudian mahasiswa membantah Mahasiswa menegaskan bahwa PP Nomor 12 Tahun 2017 tidak bisa dijadikan dasar untuk menutup informasi dari publik, karena secara hierarki hukum Peraturan Pemerintah tidak boleh membatalkan hak yang sudah dijamin oleh Undang-Undang.
“Apalagi dalam Pasal 23 PP 12/2017 sendiri disebutkan bahwa sifat rahasia LHP dikecualikan jika diatur lain oleh peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini adalah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU No 14 Tahun 2008.(Hakimi)
( Mr Nst)

Komentar