Batu Bara
Beranda | MAPEL Desak PT SAS Tuntaskan Izin Lingkungan, Terancam Sanksi Lebih Berat

MAPEL Desak PT SAS Tuntaskan Izin Lingkungan, Terancam Sanksi Lebih Berat

MAPEL Desak PT SAS Tuntaskan Izin Lingkungan, Terancam Sanksi Lebih Berat
Foto: MAPEL Desak PT SAS Tuntaskan Izin Lingkungan, Terancam Sanksi Lebih Berat

DEKLARASI | Batu Bara –Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Kabupaten Batu Bara mengingatkan PT Sawit Abadi Sentosa (PT SAS) agar serius menindaklanjuti sanksi administratif yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait sejumlah perizinan lingkungan.

Hal itu disampaikan MAPEL saat melakukan investigasi sekaligus kunjungan ke PT SAS yang beroperasi di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/1/2026).

Ketua MAPEL Batu Bara, Ramadhan Zuhri, SH, mengatakan bahwa Pemkab Batu Bara melalui Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 678/Perkim-LH/2025 telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT SAS tanpa disertai denda administratif.

“Sanksi tersebut berupa peringatan keras terkait perizinan limbah B3, izin pembuatan kolam, serta izin sumur bor, dengan tenggat waktu penyelesaian selama dua bulan,” jelas Ramadhan.

Ia menegaskan, MAPEL meminta PT SAS segera melengkapi seluruh perizinan sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika tidak, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi yang lebih berat, bahkan hingga penghentian operasional.

Kisruh Koperasi Merah Putih Lubuk Cuik: Legalitas Undangan Rapat dan Pengelolaan Modal Dipertanyakan

“Jika tidak diselesaikan sesuai tenggat, maka sanksi lanjutan bisa berupa penghentian kegiatan usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Manajer PT SAS, Samsul Bahri, mengakui bahwa perusahaan yang baru beroperasi sekitar enam bulan tersebut memang masih memiliki kekurangan dalam aspek perizinan.

“Izin memang belum sempurna. Saat ini kami masih menunggu tim dari pimpinan untuk menyelesaikan proses administrasi, karena tim sedang menjalankan tugas penyaluran bantuan kemanusiaan di sejumlah daerah pasca libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Samsul Bahri memastikan pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh kekurangan izin dalam waktu dekat serta akan berkoordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara.

“Apa yang menjadi teguran dan rekomendasi Bupati Batu Bara akan kami tindaklanjuti sebelum batas waktu dua bulan yang diberikan,” katanya.

Harlah IPNU ke-72, Meneguhkan Khidmat Pelajar Menuju Peradaban Mulia

Ia juga menambahkan bahwa pihak perusahaan telah melakukan koordinasi terkait izin penanganan limbah B3, limbah cair, izin pembuatan sumur bor, pembuatan kolam, kesesuaian kajian lingkungan, titik koordinat limbah, hingga uji emisi.

“Seluruh izin tersebut menjadi atensi kami dan akan segera diselesaikan sesuai arahan DLH. Kami sempat berencana bertemu semalam, namun terkendala tugas lain. Kami tetap menunggu jadwal lanjutan,” tutup Samsul Bahri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welashari Terapi

Berita Populer





Arsip

Iklan LPK Kojema
Iklan kominfo