DEKLARASI | Medan – Seorang pria yang dikenal sebagai penceramah kondang dan kerap disapa Ustadz AHA, kini menjadi sorotan publik usai diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun berinisial NS. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/04/2025).
Pelaku yang diketahui bernama lengkap Abu Hasan Al Asy’ari dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh orang tua korban, IL (46), yang didampingi langsung oleh NS. Dalam keterangannya, IL menyebutkan bahwa AHA awalnya datang ke rumah kost anaknya di kawasan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan dalih menjual Kitab Kuning.
Namun, di depan pintu kamar kost, AHA merayu NS untuk ikut makan malam bersama istri dan anaknya. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian ikut ke dalam mobil pribadi AHA.
Dalam perjalanan, pelaku memberikan makanan berupa ayam dan sebotol minuman yang kemudian diminum oleh korban. Tak lama setelah meneguk minuman tersebut, tubuh NS mendadak lemas, seperti berada dalam kondisi setengah sadar.
NS mengaku merasakan adanya sentuhan tak senonoh pada tubuhnya, termasuk bagian sensitif seperti payudara dan alat kelamin, selama berada dalam mobil.
Sesampainya di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Medan, AHA mengajak korban masuk ke sebuah kamar dengan alasan ingin berbincang tanpa gangguan. Di dalam kamar tersebut, AHA diduga mulai melancarkan aksi bejatnya dengan membuka jilbab korban, mencium leher dan bibir, serta mencoba melakukan tindak kekerasan seksual sebanyak tiga kali hingga korban akhirnya pingsan.
“Anak saya sempat melawan, menepis tindakan pelaku. Tapi saya yakin Allah masih melindungi anak saya, apalagi saat itu sedang dalam keadaan datang bulan,” ungkap IL kepada wartawan.
Setelah mendengar laporan ini, tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada AHA.
Saat diwawancara pada Minggu (27/04/2025), ia mengakui telah membawa korban ke hotel.
“Iya bang, aku yang membawanya ke hotel arah Berastagi. Aku hilaf bang, aku sadar sudah melakukan itu,” ucap AHA.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan: STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/POLDA/SUMUT. AHA terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 6, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Komentar