DEKLARASI | Batu Bara –Ketua Pengurus Besar Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Indonesia (PB GPMPI), M. Rayhan A.S. menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Batu Bara, Nurrahman, jika bersedia mengundurkan diri dari jabatannya.
“Pastinya akan kita apresiasi setinggi-tingginya jika Kadis Sosial dan bendaharanya berani mengundurkan diri seperti tiga kepala OPD sebelumnya,” tegas Rayhan dalam diskusi terbuka bersama insan pers pada Sabtu, (31/5/2025).
Rayhan juga menyoroti dugaan permainan antara Kadis Dinsos dan bendaharanya, Ikhwan, terkait anggaran kerja sama media tahun 2025.
Anggaran belanja Iklan/Reklame/Film dan Pemotretan dengan Kode RUP 55728757 senilai Rp30 juta yang diumumkan pada 19 Januari 2025 dan Belanja Jasa yang sama dengan kode RUP 59209855 dengan nilai Rp24 Juta yang diumumkan pada 2 Mei 2025 diduga tidak jelas adanya akibat dari tertutupnya informasi Bendahara Dinsos.
“Anggaran senilai tiga puluh juta rupiah itu menjadi tanda tanya besar. Tidak ada penjelasan yang transparan dari Dinsos mengenai siapa penerimanya dan bagaimana kriteria untuk kerjasama. Ini jelas mencurigakan dan perlu diaudit,” tegas Rayhan.
Tak hanya itu, sikap bendahara Dinsos, Ikhwan, juga dinilai arogan dalam menyikapi permintaan klarifikasi dari media. Menurut sejumlah awak media yang hadir saat diskusi, Ikhwan menunjukkan sikap tidak kooperatif dan terkesan menutupi informasi ketika ditanya soal transparansi anggaran dan sering tidak menjawab ketika dikonfirmasi namun sudah jelas tertera di RUP.
“Sikap arogan dari bendahara Dinsos semakin menambah buruk citra OPD ini. Sebagai pejabat publik, semestinya beliau menjawab pertanyaan media dengan baik, bukan malah bersikap acuh tak acuh atau diam” ujar Rayhan.
Sebelumnya, Rayhan juga sempat melakukan diskusi bersama Sekretaris Dinsos, Mukhlis yang merespon baik dan mengusulkan mekanisme Mitra media dinsos secara bergantian. Namun diabaikan Ikhwan.
Ia juga mengingatkan bahwa sikap tertutup Dinsos berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di mana setiap badan publik wajib membuka informasi anggaran secara berkala dan terbuka kepada masyarakat.
“UU KIP menegaskan bahwa anggaran kerja sama media merupakan informasi publik yang wajib dibuka. Jika Dinsos terus menutup-nutupi, maka ini bukan hanya melanggar etika birokrasi, tapi juga bisa berujung pada proses hukum,” tegasnya.
PB GPMPI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong Komisi Informasi serta Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk turun tangan, guna memastikan tidak ada penyimpangan anggaran di tubuh Dinsos P3A.
Komentar