DEKLARASI | Batu Bara – Pengurus Cabang Persiapan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PCP. PMII) Kabupaten Batu Bara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Wilayah V Sumut.
Ketua PCP. PMII Batu Bara, Nizam, menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Kisaran, Abdul Kadir Simorangkir, S.Pd, M.Si, beserta jajarannya jika terbukti terlibat dalam praktik korupsi. “Jika memang terbukti terlibat, TANGKAP,” tegas Nizam, Jumat (11/4/2025).
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Sumut terhadap dua orang pejabat pendidikan di Kabupaten Batu Bara pada Sabtu, 15 Maret 2025. Keduanya yakni SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA.
Mereka diduga melakukan pungli terhadap para kepala sekolah SMA dan SMK negeri dan swasta se-Kabupaten Batu Bara, dengan memungut uang yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Dari hasil OTT dan pemeriksaan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp319 juta.
Setelah dinyatakan cukup bukti, kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut. Nizam mempertanyakan keberanian para Ketua MKKS melakukan pungli tanpa restu atau perintah dari atasan.
“Kuat dugaan, mana mungkin Ketua MKKS SMA dan SMK berani mengutip uang secara liar jika tidak ada restu atau pemufakatan dari atasan, termasuk Kacabdis Abdul Kadir Simorangkir,” ujarnya.
Nizam juga menyoroti keresahan masyarakat Batu Bara yang masih belum pulih dari trauma atas kasus suap seleksi PPPK Tahun 2023 lalu. Ia menyebut kekecewaan masyarakat semakin dalam karena kasus serupa kembali terjadi.
Ia mengingatkan bahwa tindakan korupsi dalam dunia pendidikan merusak nilai-nilai luhur yang telah diajarkan oleh tokoh-tokoh pendidikan nasional. “Ki Hajar Dewantara mengajarkan bahwa pendidikan adalah upaya membentuk karakter dan nilai luhur. Ini sangat bertolak belakang dengan tindakan oknum-oknum tersebut,” ucapnya.
Dalam investigasi lapangan, Nizam menyampaikan bahwa ada dugaan pungutan liar di SMK Negeri 1 Air Putih, di mana siswa-siswi dikenakan SPP sebesar Rp125.000 per bulan. Bahkan bagi siswa yang masuk kelas industri dikenakan tambahan Rp100.000. Di SMA Negeri 1 Sei Suka, uang SPP mencapai Rp70.000 per bulan.
“Ini harus didalami lebih lanjut oleh Kejati Sumut. Kami berharap Kejaksaan segera memeriksa Kacabdis Abdul Kadir Simorangkir agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan di dunia pendidikan,” tegas Nizam.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Abdul Kadir Simorangkir belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dari PMII.

Komentar