DEKLARASI | Batu Bara – Pemberhentian sepihak terhadap Koperasi Berkah Abadi Jaya (BAJ) oleh Pj. Bupati Batu Bara, H. Heri Wahyudi Marpaung, S.STP., M.AP
, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Dr. Ir. H. Hakim, M.Si, tanpa melalui mekanisme peringatan resmi (SP1, SP2, SP3) menimbulkan tanda tanya besar.
Koperasi yang telah dibina selama empat tahun dan baru baru beberapa bulan melakukan Produksi di Rumah Produksi Bersama (RPB), namun diberhentikan dengan alasan teknis yang dinilai lemah serta terkesan direncanakan (Pesanan).
Pada 17 Februari 2025, SK pemberhentian dikeluarkan tanpa kejelasan terkait kelanjutan pengelolaan RPB. Pengurus Koperasi BAJ meminta klarifikasi dan solusi yang lebih adil atas keputusan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Indonesia (PB GPMPI), Muhammad Rayhan, menilai keputusan ini mencoreng ukhuwah kedaerahan yang telah dibangun, apalagi mesin yang digunakan merupakan karya ilmuwan asal Batu Bara.
“Kita tau Prof. Dr. Muhammad Nur, DEA, Ilmuwan Plasma Terbaik ASEAN, asal Simpang Tiga Desa Pahang Kecamatan Talawi dan Ir. Mukhlis Bahrainy, CEO Pachira Group asal Gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara yang merupakan Pembina Koperasi BAJ. Apakah Pemkab Buta? Jika hal ini terjadi, ini mencoreng nilai ukhuwah kedaerahan di Kabupaten Batu Bara” ujarnya.
Pada 17 Februari 2025, SK pemberhentian dikeluarkan tanpa kejelasan terkait kelanjutan pengelolaan RPB. Pengurus Koperasi BAJ meminta klarifikasi dan solusi yang lebih adil atas keputusan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
Sejumlah kejanggalan administratif ditemukan dalam proses pemberhentian ini:
Monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan kurang dari tiga bulan operasional, dinilai terlalu singkat, Pemberitahuan monev mendadak, kurang dari 12 jam sebelumnya, Monev tanpa kehadiran pengurus koperasi, SK pemberhentian keluar tiba-tiba tanpa tahapan peringatan dan SK diterbitkan oleh Pj Bupati tiga hari sebelum masa jabatannya berakhir, menimbulkan dugaan keputusan dipaksakan serta Dinas Koperasi dan UKM dinilai tidak menjalankan fungsi pembinaan dengan baik.
Komentar