Batu Bara
Beranda | Polres Batu Bara Bekuk Pelaku Rudapaksa Bergilir di Sei Balai

Polres Batu Bara Bekuk Pelaku Rudapaksa Bergilir di Sei Balai

Polres Batu Bara Bekuk Pelaku Rudapaksa Bergilir di Sei Balai
Foto: Polres Batubara ringkus empat diduga perudapaksa anak dibawah umur, satu orang buron Minggu (13/4/2025)

DEKLARASI | Batu Bara – Tim Anti Bandit Polres Batu Bara berhasil meringkus empat pelaku berinisial W (15), MS (16), DW (16), dan P (21), warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Keempatnya diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di areal perkebunan sawit, Kecamatan Sei Balai, pada Minggu (13/4/2025).

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH. Nainggolan SH, MH, melalui Kasi Humas AKP AH Sagala, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa aksi bejat itu terjadi usai para pelaku menenggak minuman keras saat menonton pertunjukan musik DJ di wilayah Sei Balai.

“Benar, empat pelaku sudah diamankan. Satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui masih dalam pengejaran,” kata AKP AH Sagala melalui pesan WhatsApp resmi.

Dijelaskan, kejadian bermula saat korban dijemput oleh W dari rumah tantenya pada Sabtu malam (5/4/2025) untuk menonton konser DJ di Sei Balai. Di lokasi konser, empat rekan W sudah menunggu sembari mengonsumsi minuman keras. Termasuk W sendiri turut minum, dan mereka mempengaruhi korban agar ikut menenggak miras.

Setelah korban merasa pusing, para pelaku membawa korban ke sebuah kebun sawit sekitar pukul 02.00 WIB. Di situlah, korban diduga dirudapaksa secara bergilir oleh para pelaku.

Aktivis Batu Bara Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Mekar Laras ke Kejaksaan

Usai kejadian, W diminta mengantar korban kembali ke rumah tantenya di Kecamatan Talawi. Keesokan paginya, korban menghubungi orang tuanya dan mengaku mengalami kejadian tidak mengenakkan. Sang ayah, Ir (48), langsung menjemput korban.

Dalam pelukan ayahnya, korban menangis dan menceritakan bahwa ia telah menjadi korban rudapaksa oleh lima pria.

Hari itu juga, Ir melapor ke Polres Batu Bara. Tim Anti Bandit langsung bergerak cepat dipimpin Kanit Resum Satreskrim, Ipda Ade Masry Sundoko. Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), keberadaan W berhasil dilacak di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Sei Balai dan langsung diamankan.

Dalam pemeriksaan, W mengakui perbuatannya bersama empat rekannya. Keesokan harinya, terduga tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda, sementara satu diantaranya masih dalam pengejaran.

Keempat pelaku saat ini ditahan di Polres Batu Bara dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E serta Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Audit Bikin Panas! Camat dan Kasi PMD Sibolangit Diduga Saling Sindir soal Dana Desa

Penyidik Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Ustadz di Medan Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Lemas Usai Diberi Minuman

02

Dugaan Korupsi Ketahanan Pangan, Tokoh Pemuda Desa Perkebunan Tanah Gambus Angkat Bicara

03

Viral Kasus Pelecehan Seksual oleh Ustaz, Kopri PMII Batu Bara Minta Pelaku Ditangkap

04

Mantan Kadis Pendidikan Batu Bara Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,8 Miliar Proyek Digitalisasi Sekolah

05

Tiga Pejabat Mundur Beruntun, Birokrasi Pemkab Batu Bara Disorot

Berita Terbaru






Iklan Konsultasi UMKM Batu Bara | Deklarasi Media

Arsip

× Advertisement
× Advertisement