DEKLARASI | BATU BARA – Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti narkotika hasil penangkapan dari lima operasi berbeda yang digelar sejak Februari 2025. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Mapolres Batu Bara, Lima Puluh, Selasa (6/5/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, didampingi Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10.091 gram sabu, 50 butir pil ekstasi berlogo apel, 24 butir ekstasi kuning, 11 butir ekstasi hijau, dan 16 butir ekstasi pink. Pemusnahan ini juga disaksikan Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, serta Kepala BNN AKBP Arnis Syafni Yanti.
Kapolres AKBP Doly Nelson menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari lima kasus dengan tujuh tersangka yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara. Ketujuh tersangka di antaranya adalah BDL (43) asal Jawa Timur, DIB alias DL alias DK (36) asal Brohol, RO (21) asal Meranti Asahan, YS (20) asal Lima Puluh Pesisir, RJHN (17) asal Sei Dadap Asahan, SY (18) asal Kisaran Timur, dan ARH (21) asal Asahan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam perang terhadap peredaran narkoba. Polres Batu Bara akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi,” tegas Kapolres.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 4 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun hingga hukuman mati.
Bupati Batu Bara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres atas keseriusan dalam memerangi narkoba. Ia juga menyerukan agar seluruh elemen pemerintahan hingga ke tingkat desa turut aktif dalam pelaporan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Polres Batu Bara berharap kegiatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.
Komentar