DEKLARASI ] Sumbar – Rabu 28 Januari 2026 Raja Aksi Mahasiswa Sumatera Barat mengkritik wacana penempatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di bawah kementerian tertentu. Ia menilai gagasan tersebut bertentangan dengan kerangka hukum nasional serta prinsip-prinsip demokrasi yang dibangun pascareformasi.
“Menurutnya, secara yuridis, kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun.
“Jika Kapolri ditempatkan di bawah kementerian, maka itu menyalahi desain ketatanegaraan yang telah diatur dalam undang-undang. Artinya, ada potensi pelanggaran terhadap prinsip legalitas,” ujar Raja Aksi dalam keterangannya.
“Ia juga mengaitkan isu tersebut dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berperan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan independen.
“Dari perspektif teori sosial dan politik, Raja Aksi menjelaskan bahwa independensi kepolisian merupakan bagian dari konsep rule of law dan separation of powers. Dalam teori demokrasi modern, lembaga penegak hukum harus bebas dari dominasi kekuasaan eksekutif agar tidak dijadikan alat politik.
“Menurut teori negara hukum, aparat penegak hukum harus berdiri netral. Jika berada di bawah kementerian, maka relasi kuasa menjadi timpang dan berpotensi melahirkan abuse of power,” katanya.
“Ia juga merujuk pada teori civil control dan institutional autonomy, yang menekankan bahwa profesionalisme lembaga negara hanya dapat terjaga apabila tidak berada dalam struktur birokrasi politik yang hierarkis.
Raja Aksi Mahasiswa Sumatera Barat Eri Samaja Nst,menegaskan bahwa mahasiswa sebagai kelompok sosial kritis memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan publik yang berpotensi merusak tatanan demokrasi. Ia menyatakan mahasiswa Sumatera Barat siap melakukan konsolidasi gerakan jika wacana tersebut terus dipaksakan.
“Kami menolak segala bentuk kebijakan yang melemahkan reformasi institusi dan mengancam supremasi hukum. Demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi kekuasaan. Jangan polri dibawah kementrian cacat logika dan lembaga mau dibawa kemana negara ini yang duduk empuk disenayan sana.
(Mr.Nst)

Komentar