DEKLARASI | Batu Bara — Ketua Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (PCP. Kopri PMII) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera menangkap seorang oknum ustaz berinisial AHA yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Kasus ini menghebohkan publik setelah mencuat ke jagat maya. Ustaz AHA, yang dikenal sebagai tokoh agama kondang, dilaporkan melakukan pelecehan terhadap korban berinisial NS (18), seorang mahasiswi asal Kabupaten Deli Serdang.
“Kami dari Kopri PMII Batu Bara berkomitmen menjaga marwah perempuan dan menjunjung tinggi nilai-nilai martabat perempuan. Tindakan pelecehan seksual tidak bisa ditolerir, apalagi dilakukan oleh tokoh agama,” tegas Ketua PCP. Kopri PMII Batu Bara, Nurul Huda, Rabu (30/4/2025).
Nurul menjelaskan, laporan terhadap AHA telah diterima oleh pihak berwajib dengan nomor: STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/POLDA/SUMATERA UTARA. AHA dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dugaan pelecehan bermula saat AH mendatangi rumah kos NS di kawasan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan alasan menawarkan Kitab Kuning. Di depan kamar, AH membujuk NS untuk ikut makan malam bersama istri dan anaknya.
Setelah korban masuk ke mobil pribadi milik AH, pelaku memberikan makanan dan minuman kepada korban. Menurut keterangan IL, rekan korban, usai meminum minuman yang diberikan, NS mendadak merasa lemas dan setengah sadar.
Dalam kondisi tersebut, korban merasakan tubuhnya dipijit, termasuk pada bagian payudara dan alat kelamin. Setibanya di sebuah hotel, AH membawa NS ke dalam kamar dan mulai melancarkan aksi bejatnya dengan mencium leher dan bibir korban serta membuka jilbabnya.
“Aksi bejat AH dilakukan sebanyak tiga kali percobaan hingga korban pingsan di dalam kamar hotel,” ungkap IL.
Nurul Huda dengan tegas mendesak Kapolda Sumut untuk segera menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya, serta demi menegakkan keadilan bagi perempuan.
Komentar