DEKLARASI | Sumut –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Baru Anti Korupsi (GEBAK) mendesak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, untuk segera mengevaluasi dan mencopot salah satu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Sumatera Utara berinisial SS, yang diduga bermasalah dan cacat administrasi.
Ketua Umum GEBAK, Sony Alva, menuturkan bahwa SS masih tercatat aktif berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Nomor: 45/ST-TPP/P3MD/PPK-VI/I/2025. Padahal, SS juga menjabat sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilgub Sumut serta Pilbup Deliserdang 2024 sebagaimana tertuang dalam surat penetapan KPU Deliserdang Nomor: 1020/PP.04.2-Pu/1207/4/2024.
“Keterlibatan SS dalam penyelenggaraan pemilu dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022. Kami minta SS diberhentikan seperti 74 pendamping desa lainnya di Sumut yang diberhentikan karena mencalonkan diri sebagai legislatif,” ujar Sony kepada awak media, Rabu (11/6/2025).
Sony juga menyoroti adanya dugaan permainan dalam proses pemberhentian pendamping desa. Dari 74 pendamping yang seharusnya diberhentikan, baru 50 orang yang diberhentikan. Hal ini, kata Sony, menunjukkan indikasi kuat adanya tebang pilih dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh Kementerian Desa.
“Kami menduga ada keterlibatan oknum PPK VI BPSDM Kemendes Wilayah Sumut yang meloloskan SS dalam SPMT. Ini adalah bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang tak boleh ditolerir,” tegasnya.
Tak hanya itu, SS juga diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mewajibkan seluruh tenaga pendamping desa se-Sumatera Utara membeli seragam seharga Rp180.000 dari satu vendor yang disebut-sebut sebagai kerabat dekatnya.
“Banyak pendamping yang mengeluhkan hal ini. Meski tak ada instruksi resmi, namun gestur SS yang terus menawarkan pembelian seragam di setiap kabupaten sudah terkesan memaksa. Contohnya terjadi di Kabupaten Langkat,” ungkap Sandy, salah satu perwakilan pendamping desa.
GEBAK menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Sony, tindakan SS dan dugaan keterlibatan oknum lainnya berpotensi merusak marwah serta integritas Kementerian Desa secara keseluruhan.
“Apakah Menteri Desa akan bertindak tegas atau justru melindungi oknum bermasalah? Kami akan terus mengawasi dan mengawal kebijakan Kementerian Desa, khususnya di Sumatera Utara,” tutup Sony.

Komentar