DEKLARASI | Batu Bara –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna berlangsung pada Senin (14/07/2025) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Turut hadir Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH; Bupati Batu Bara yang diwakili Asisten I Edwin Alzrin, S.Sos., M.Si; Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, SH; seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID)Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), ditetapkannya Ranperda PIKID bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi di daerah. Tujuannya antara lain: meningkatkan investasi di daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Setelah melalui tahapan panjang seperti rapat pra-pembahasan, rapat internal, kunjungan kerja ke daerah yang telah menerapkan perda serupa, harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumut, hingga fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Sumut, Pansus memaparkan perubahan signifikan pada batang tubuh Ranperda.
Semula terdiri dari XIII bab, 26 pasal, dan 31 ayat, kini menjadi XIII bab, 24 pasal, dan 32 ayat. Dengan hasil finalisasi tersebut, DPRD menilai Ranperda PIKID layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024Dalam agenda berikutnya, Pansus juga menyampaikan laporan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Laporan ini telah mencermati hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta OPD terkait, termasuk evaluasi terhadap dua perusahaan daerah, yakni Tirta Tanjung dan PT Pembangunan Batra Berjaya.
Badan Keuangan Kabupaten Batu Bara berdasarkan UU No.15 Tahun 2006 dan UU No.15 Tahun 2004 telah menjalankan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah untuk memberikan opini atas kewajarannya.
Pemeriksaan meliputi kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pansus RPJP APBD 2024 menegaskan kembali rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK RI Nomor: 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, agar Bupati Batu Bara menindaklanjuti perbaikan sesuai catatan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Selain itu, Pansus juga merekomendasikan pembentukan Pansus PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk memperkuat kinerja fiskal daerah.
Penegasan untuk Pemerintah DaerahMengakhiri laporannya, Pansus RPJP APBD 2024 mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Langkah ini diharapkan meningkatkan kinerja dan disiplin aparatur demi kemajuan daerah, sehingga hasil kerja dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Komentar