Batu Bara
Beranda | Jalan Nibung Hangus–Sei Balai Masih Rusak, Proyek Rp3,6 Miliar Dipertanyakan

Jalan Nibung Hangus–Sei Balai Masih Rusak, Proyek Rp3,6 Miliar Dipertanyakan

Jalan Nibung Hangus–Sei Balai Masih Rusak, Proyek Rp3,6 Miliar Dipertanyakan
Foto: Jalan Nibung Hangus–Sei Balai Masih Rusak, Proyek Rp3,6 Miliar Dipertanyakan

DEKLARASI | Batu Bara – Pembangunan ruas jalan Kecamatan Nibung Hangus menuju Sei Balai dengan pagu anggaran Rp3,6 miliar menuai sorotan. Proyek yang seharusnya mampu menjawab keluhan masyarakat itu dinilai belum tuntas, bahkan masih menyisakan sejumlah jalan yang rusak parah.

Dari hasil pantauan di lapangan, peningkatan jalan hanya terealisasi sepanjang lebih kurang 1.100 meter. Sementara sekitar 550 meter lagi belum tersentuh perbaikan, meski sebelumnya Dinas PUPR Batu Bara menyebut total panjang ruas yang akan dikerjakan mencapai 1.700 meter.

Sekretaris Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Batu Bara, Minggu (14/9/2025), mengatakan pihaknya pernah mempertanyakan hal ini langsung kepada petugas PUPR yang sedang melakukan pengukuran jalan.

“Waktu kami tanyakan, petugas menyebut total panjang jalan sekitar 1.700 meter. Namun faktanya, yang selesai dikerjakan hanya sebagian, itupun kualitasnya masih jauh dari harapan,” ungkapnya.

Tim GWI yang melakukan investigasi di lokasi menilai pengerjaan proyek ini tidak transparan. Pasalnya, volume pekerjaan mulai dari panjang, lebar, hingga ketebalan jalan tidak dicantumkan secara jelas pada papan informasi proyek.

Kisruh Koperasi Merah Putih Lubuk Cuik: Legalitas Undangan Rapat dan Pengelolaan Modal Dipertanyakan

Padahal, masyarakat Kecamatan Nibung Hangus sebelumnya sudah berulang kali melakukan aksi damai di Kantor Bupati dan DPRD Batu Bara, menuntut perbaikan jalan yang rusak parah. Bupati saat itu bahkan berjanji perbaikan akan segera dilakukan.

Namun, realisasi di lapangan membuat publik kecewa. Dengan anggaran miliaran rupiah, kondisi jalan masih rusak dan sulit dilalui, sehingga berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

“Masyarakat berhak mengetahui detail pekerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika ada dugaan penyelewengan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sekretaris GWI.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama masyarakat Kecamatan Nibung Hangus berencana melakukan aksi lanjutan untuk menagih janji pemerintah daerah.

“Bila ditemukan adanya penyimpangan anggaran, kami siap melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) agar diproses sesuai peraturan,” pungkasnya.

Inalum Bangun Kembali SDN 49 Batang Kabung dan Buka Layanan Kesehatan Gratis Pascabanjir di Padang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welashari Terapi

Berita Populer





Arsip

Iklan LPK Kojema
Iklan kominfo