DEKLARASI | Medan –Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka menuntut agar lembaga Adhyaksa segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di SDN 115457 Teluk Pulai Dalam, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di depan gedung Kejati Sumut, KALAMSU menyebut bahwa penyalahgunaan Dana BOS di sekolah tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan, karena dana yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa justru diselewengkan demi kepentingan pribadi.
“Kami datang bukan untuk basa-basi, tapi untuk menegakkan keadilan di sektor pendidikan. Uang BOS adalah hak anak-anak bangsa, bukan untuk diperkaya oleh segelintir oknum,” tegas perwakilan KALAMSU dalam orasinya.
Dugaan Pelanggaran dalam Pengelolaan Dana BOS
KALAMSU mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan dan pelanggaran sistematis dalam pengelolaan Dana BOS di SDN 115457 Teluk Pulai Dalam. Sejumlah dugaan yang disorot antara lain:
- Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) — di mana perencanaan keuangan sekolah diduga dimanipulasi untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
- Praktik Mark-up Harga dalam Pengadaan Barang dan Jasa — kegiatan pengadaan yang dibiayai Dana BOS diduga mengalami inflasi harga yang signifikan demi keuntungan pribadi oknum tertentu.
- Pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, termasuk penggunaan dana di luar ketentuan yang berlaku.
Bertentangan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025
KALAMSU menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), terutama pada dua poin utama:
- Honorarium Guru Non-ASN: Sekolah negeri hanya diperbolehkan mengalokasikan maksimal 20% dari Dana BOS Reguler untuk honorarium guru non-ASN. Namun, di SDN 115457 Teluk Pulai Dalam, alokasi ini diduga jauh melampaui batas yang ditentukan.
- Alokasi Buku dan Sarana Pembelajaran: Sekolah diduga tidak memenuhi kewajiban alokasi minimal untuk penyediaan buku dan sarana belajar siswa, yang berdampak langsung pada mutu pendidikan di sekolah tersebut.
Tuntutan Tegas kepada Kejati Sumut
Dalam tuntutannya, KALAMSU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar:
- Segera Membentuk Tim Khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap dugaan korupsi Dana BOS di SDN 115457 Teluk Pulai Dalam.
- Memanggil dan Memeriksa Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, serta pihak rekanan yang terlibat dalam dugaan praktik mark-up atau penyimpangan penggunaan dana.
- Menerapkan Pasal-Pasal Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kami percaya Kejati Sumut punya integritas dan komitmen tinggi dalam memberantas korupsi. Tapi kepercayaan itu harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan janji,” tegas salah satu orator aksi.
Mahasiswa juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sampai ada langkah konkret dari Kejati Sumut. Mereka menilai, korupsi di dunia pendidikan merupakan kejahatan moral dan sosial yang mencederai masa depan generasi muda.
“Jangan biarkan masa depan anak-anak kita dirampas oleh tangan-tangan kotor! Pendidikan adalah pondasi bangsa, dan dana BOS adalah darah yang menghidupi sistem itu. Jika darahnya diracun oleh korupsi, maka matilah pendidikan kita,” tutup KALAMSU dalam seruan aksi.

Komentar