Batu Bara
Beranda | Air sebagai Hak Dasar, Pemkab Batu Bara Ajukan Ranperda Penyelenggaraan SPAM

Air sebagai Hak Dasar, Pemkab Batu Bara Ajukan Ranperda Penyelenggaraan SPAM

Air sebagai Hak Dasar, Pemkab Batu Bara Ajukan Ranperda Penyelenggaraan SPAM
Foto: Air sebagai Hak Dasar, Pemkab Batu Bara Ajukan Ranperda Penyelenggaraan SPAM

DEKLARASI | Batu Bara –Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara kembali digelar pada Selasa (18/11/2025) dengan agenda utama penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial dan turut dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, Plt. Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Risalah dan Perundang-undangan Herryawan, ST, M.Si, seluruh anggota DPRD, para OPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.DEKLARASI. Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal memaparkan urgensi Ranperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Ia menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan termasuk Sumber Daya Alam yang dikuasai negara serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan utama pemenuhan hak masyarakat atas air bersih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),” ujar Wabup Syafrizal saat menyampaikan nota Ranperda.

Ia menambahkan, Ranperda ini disusun sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memperkuat regulasi, memperjelas peran pemangku kepentingan, serta memastikan standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat. Melalui Perda tersebut, Pemkab Batu Bara berharap pengelolaan SPAM dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan terukur.

Kisruh Koperasi Merah Putih Lubuk Cuik: Legalitas Undangan Rapat dan Pengelolaan Modal Dipertanyakan

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan harapan agar Ranperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan demi peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang penyediaan air minum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welashari Terapi

Berita Populer





Arsip

Iklan LPK Kojema
Iklan kominfo