Nasional Sumbar
Beranda | “Pembunuhan dan Pencurian DiPondok dikebun Sawit Jorong Aek Garingging Tersangka Sudah dapat Mantan Pekerja Korban.

“Pembunuhan dan Pencurian DiPondok dikebun Sawit Jorong Aek Garingging Tersangka Sudah dapat Mantan Pekerja Korban.

blank

DEKLARASI ]Pasaman Barat, Kecamatan Koto Balingka Nagari Pematang Panjang,Jorong Aek Garingging Selasa 10 Februari 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pembunuhan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65).

“ Andi Polsek Air Bangis Pelaku diketahui berisinial NJ (39), merupakan mantan pekerja di perkebunan milik korban,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menerangkan, peristiwa itu terjadi di sebuah pondok kebun milik korban, di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Saat itu, pelaku sengaja mendatangi pondok korban menggunakan penutup wajah (sebo), berniat untuk mengambil sepeda motor milik korban, yang sedang terparkir di samping pondok tersebut.

“Karena kunci sepeda motor berada di dalam pondok, kemudian pelaku masuk ke dalam pondok dengan cara mencongkel pintu pondok menggunakan kayu,” terangnya.

PPG 2026 IPS Magister UNP Padang Berbuka Puasa Bersama Di Kape Kopkit Pabrik Di Kota Padang

Mengetahui adanya keberadaan orang di luar pondok, korban keluar untuk memantau situasi sekitar, namun pelaku langsung berlari dan bersembunyi dibalik pohon sawit. Setelah 30 menit kemudian, pelaku kembali dan memukul kepala korban menggunakan kayu yang berada di dalam pondok tersebut.

Dalam posisi terjatuh setelah dipukul, pelaku kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya, untuk memastikan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Pelaku mencari kunci dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban, dan langsung melarikan diri ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” tuturnya.

Dijelaskan, korban ditemukan oleh saksi Habib dan Emil dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua saksi memanggil pihak keluarga korban dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Beremas.

“Sekitar pukul 20.30, tim Inafis Polres Pasaman Barat tiba di lokasi dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dilakukan visum di Puskesmas setempat, ditemukan luka akibat kekerasan secara fisik disejumlah tubuh korban,” jelasnya.

Vasko Ruseimy Ramadan Peduli, Sumatera Barat Berbagi diPasaman Barat Wilayah Utara Ujung Gading Sekitarnya

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/II/2026/SPKT/Polsek Sei Beremas/Polres Pasbar/Polda Sumbar tanggal 7 Februari 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung meminta keterangan para saksi dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai pelaku karena sebelumnya sempat terjadi keributan dengan korban, dan diketahui pelaku adalah mantan pekerja di kebun kepala sawit milik korban,” ungkapnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Baru Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

“Petugas langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku, saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB,” sebutnya.

Iptu Habib Fuad Alhafsi menambahkan, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor, memukul dan mencekik sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Mahasiswa UIN Suska Riau DiKapak Diduga Masalah Asmara

Petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Vario Nomor Polisi BK 3791 ALR yang warna motor tersebut telah dimodifi pelaku, dan satu unit handphone milik korban merk Samsung A05.

“Barang bukti lainnya yang disita berupa satu unit powerbank merk lentifen warna hitam dan satu buah pisau milik korban, serta satu stel pakaian pelaku pada saat kejadian,” ucapnya.

Adapun motif pelaku adalah sakit hati kepada korban, karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 sebanyak Rp. 8.000.000,- tidak dibayarkan.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada Polres Pasaman Barat, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 459 tentang pembunuhan berencana Jo 458 ayat (3) KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

M.Hidayat ,S.Pd Ketua Raja Aksi Mahasiswa Sumatera Barat(RAMS) sangat luar biasa kinerja polses air bangis dan Reses Kriminal Polres Pasaman Barat telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap saudara Khoiron Lubis (65) Tahun, yang tidak ada prikemanusian terhadap pelaku yang membunuh semoga pihak 4 pilar penegak hukum mengadili seadilinya, dan begitu ini juga masyarakat sangat terima kasih karna sudah banyak masyarakat was-was terhadap pelaku yang belum terungkap,tapi setelah terungkap rasa masyarakat puas dan tenang semoga ini kedepanya sebagai pelajaran bagi masyarakat supaya konflik yang kecil bisa menimbulkan hal besar supaya cepat melaporkan kepihak aparat terdekat.

(Mr Nst)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welashari Terapi

Berita Populer





Arsip

Iklan LPK Kojema
Iklan kominfo