Batu Bara
Beranda | Kisruh Koperasi Merah Putih Lubuk Cuik: Legalitas Undangan Rapat dan Pengelolaan Modal Dipertanyakan

Kisruh Koperasi Merah Putih Lubuk Cuik: Legalitas Undangan Rapat dan Pengelolaan Modal Dipertanyakan

Kisruh Koperasi Merah Putih Lubuk Cuik: Legalitas Undangan Rapat dan Pengelolaan Modal Dipertanyakan
Foto: Kisruh Koperasi Merah Putih Lubuk Cuik: Legalitas Undangan Rapat dan Pengelolaan Modal Dipertanyakan

Batu Bara – Permasalahan internal di tubuh Koperasi Desa Merah Putih Lubuk Cuik kembali mencuat ke publik. Sejumlah dugaan ketidakteraturan tata kelola mengemuka, mulai dari proses penerbitan undangan rapat hingga pengelolaan dana permodalan usaha, sebagaimana diungkap pada Sabtu (01/03/2025).

Ketika di konfirmasi, Mantan Ketua KDMP Lubuk Cuik, Welas, yang telah mengundurkan diri, menjelaskan bahwa polemik bermula dari rapat yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB. Undangan rapat disebut baru dibagikan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/10/2025) pukul 21.35 WIB, atau kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.

Undangan Dipersoalkan, Isi Undangan Berbeda

Menurut keterangan, undangan tersebut dinilai janggal karena diterbitkan tanpa koordinasi dengan ketua saat itu. Selain itu, dokumen undangan tidak dibubuhi tanda tangan Ketua dan Sekretaris maupun stempel resmi koperasi.

Lebih lanjut, ditemukan dua versi undangan yang beredar. Satu berbentuk pesan WhatsApp, dan satu lagi berupa dokumen PDF yang difoto. Isi keduanya disebut berbeda. Undangan yang diterima sebagian anggota tidak mencantumkan agenda pembahasan kepengurusan, sementara versi yang diterima Kepala Desa memuat agenda tersebut.

Inalum Bangun Kembali SDN 49 Batang Kabung dan Buka Layanan Kesehatan Gratis Pascabanjir di Padang

Dalam pembukaan rapat, Sekretaris KDMP, Alberto S, disebut menyampaikan bahwa agenda mencakup pembahasan permodalan dan kepengurusan. Perbedaan ini memunculkan keraguan terkait keabsahan rapat dan dugaan adanya kepentingan tertentu.

Welas menilai waktu pemberitahuan yang mendadak serta perbedaan isi undangan menjadi alasan kuat untuk mempertanyakan legalitas proses tersebut. Seorang warga berinisial S juga menyoroti sikap Pj. Kepala Desa yang dinilai tidak memberikan Saran, arahan atau kesimpulan melaksanakan Fungsi Pembinaan saat rapat berlangsung.

Tiga Sumber Dana, Pengelolaan Dinilai Belum Jelas

Selain polemik rapat, persoalan permodalan koperasi turut menjadi perhatian. Disebutkan bahwa terdapat tiga sumber dana utama, yakni:Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota sebesar Rp1,8 juta.

Dana talangan dari Ketua Welas sebesar Rp1,5 juta untuk 10 anggota yang didaftarkannya. Dana donasi sekitar Rp12 juta yang belakangan diketahui berasal dari Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Ketua Bidang Usaha. Total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp15,3 juta.

Harlah IPNU ke-72, Meneguhkan Khidmat Pelajar Menuju Peradaban Mulia

Sebelumnya disepakati bahwa lima pengurus masing-masing akan mendaftarkan 10 anggota beserta kontribusinya, sehingga terkumpul 50 anggota dan modal awal Rp7,5 juta. Namun menurut Welas, hanya dirinya yang merealisasikan komitmen tersebut.

Ia juga mengungkap adanya perbedaan pandangan dalam penggunaan dana. Bendahara disebut ingin memprioritaskan dana donasi Rp12 juta untuk usaha, sementara dana anggota sebesar Rp3,3 juta belum dimanfaatkan.

Menurut Welas, dana anggota seharusnya menjadi prioritas utama karena merupakan modal dasar koperasi.

Usulan Ditolak, Tanggung Jawab Dipersoalkan

Dalam kepemimpinannya, Welas mengaku sempat mengajukan sejumlah gagasan, termasuk program simpan pinjam dengan sistem tanggung renteng, dengan konsep kelompok kecil beranggotakan lima orang yang saling menjamin pembayaran cicilan.

Pererat Tali Silaturahmi, Bupati Baharuddin Safari Ramadhan ke Tanjung Tiram

Namun usulan tersebut ditolak oleh Iwan C, dan para Pengurus dan Pengawas dengan alasan tidak sesuai sistem koperasi. Ketika dibahas soal risiko kredit macet, Pengurus dan pengawas beesama sama menyatakan bahwa seluruh risiko menjadi tanggung jawab ketua.

Selain itu, usulan pengangkatan pengelola usaha sembako sesuai SOP dan AD/ART koperasi juga ditolak. Namun 2 hari kemudian, bendahara memasukkan tenaga kerja baru tanpa sepengetahuan ketua dan pengurus lainnya.

Rehab Kantor, gerai dan Pertanyaan Soal Dana

Permasalahan lain menyangkut rehabilitasi kantor dan gerai percontohan koperasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, renovasi dilakukan secara swadaya oleh pengurus dan pengawas dengan dana partisipasi bersama, serta tambahan dana talangan dari Pj. Kepala Desa. Namun sumber dana talangan tersebut belum diketahui secara jelas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welashari Terapi

Berita Populer





Arsip

Iklan LPK Kojema
Iklan kominfo