BATU BARA – Persoalan sampah di Kabupaten Batu Bara kembali menuai keluhan masyarakat. Tumpukan sampah yang menimbulkan bau menyengat di kawasan Jalan Protokol Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, menjadi sorotan warga karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan kebersihan lingkungan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terhadap kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Batu Bara yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kebersihan dan persampahan.
“Ini bukan pertama kalinya terjadi. Bulan lalu kondisi serupa juga pernah terjadi. Namun hingga kini belum terlihat adanya evaluasi yang serius dari pihak terkait untuk mencegah persoalan ini terulang kembali,” ujar Mada, warga setempat, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, tumpukan sampah yang dibiarkan berlarut-larut tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan mencemari lingkungan sekitar.
Mada juga meminta Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan retribusi pelayanan persampahan yang selama ini dipungut dari masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelanggan rumah permanen dikenakan retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp15.000 per bulan.
“Dengan adanya pungutan retribusi dari masyarakat, kami berharap Inspektorat melakukan audit terhadap pengelolaan dana tersebut, termasuk memastikan penggunaannya sesuai peruntukan dan berdampak pada peningkatan pelayanan kebersihan,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana efektivitas penggunaan dana retribusi yang dibayarkan setiap bulan, mengingat persoalan sampah masih terus terjadi di sejumlah titik.
Selain itu, warga juga mendesak Disperkim LH Kabupaten Batu Bara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas petugas kebersihan di lapangan agar pengangkutan sampah dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
“Kami meminta Kepala Disperkim LH beserta bidang yang menangani persampahan untuk bekerja lebih efektif dan transparan dalam pengelolaan retribusi serta pelayanan kebersihan. Jika tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, maka sudah sewajarnya dilakukan evaluasi,” tegas Mada.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan sampah tersebut agar tidak terus berulang dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan warga.

Komentar