DEKLARASI ] Sumatera Barat Jum,at 13 Maret 2026. Pasaman Barat – Menjelang Hari Raya, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak hanya itu, gaji serta THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga sedang diproses untuk segera dibayarkan.
“Total anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah untuk pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp45 miliar. Dana ini berasal dari APBD Pasaman Barat dan akan mulai beredar di tengah masyarakat menjelang libur panjang Lebaran.
“Kepastian pencairan disampaikan Bupati Pasaman Barat Yulianto melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pasaman Barat, Zulfi Agus, Kamis 12 Maret 2026. Ia menyebutkan proses administrasi telah rampung sehingga pembayaran sudah bisa dilakukan.
“Mulai Kamis ini THR ASN sudah kita cairkan. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan melekat lainnya sesuai aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026,” ujar Zulfi.
“Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, pemerintah daerah juga berjanji akan membayarkan gaji dan THR mereka dalam waktu dekat, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.
“Insyaallah sebelum libur panjang ini gaji dan THR PPPK paruh waktu juga kita bayarkan,” katanya.
“Dengan nilai mencapai Rp45 miliar, pencairan THR ini diperkirakan akan ikut menggerakkan ekonomi lokal. Perputaran uang di pasar, warung, dan pelaku usaha kecil di Pasaman Barat diharapkan meningkat menjelang Lebaran.
Meski begitu, pemerintah daerah juga mengingatkan agar para penerima memanfaatkan dana tersebut secara bijak untuk kebutuhan keluarga dan keperluan prioritas.
“Gunakan THR ini dengan sebaik-baiknya, terutama untuk kebutuhan yang penting bagi keluarga,” tutup Zulfi.
(Mr.Nst)

Komentar