Batu Bara
Beranda | Petugas Haji Kloter 4 KNO Bersama KBIHU Gelar Evaluasi Pelaksanaan Umroh Wajib di Makkah

Petugas Haji Kloter 4 KNO Bersama KBIHU Gelar Evaluasi Pelaksanaan Umroh Wajib di Makkah

Petugas Haji Kloter 4 KNO Bersama KBIHU Gelar Evaluasi Pelaksanaan Umroh Wajib di Makkah
Foto: Petugas Haji Kloter 4 KNO Bersama KBIHU Gelar Evaluasi Pelaksanaan Umroh Wajib di Makkah

DEKLARASI | Makkah— Petugas haji Kloter 4 Embarkasi Kualanamu (KNO) bersama Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Al Mukhlisin Batubara menggelar evaluasi pelaksanaan umroh wajib, Rabu (6/5/2026), di Hotel Wehda Al Khair, Makkah.

Kegiatan ini dilakukan usai seluruh jemaah menyelesaikan rangkaian umroh wajib sebagai bagian dari ibadah haji Tamattu’.

Evaluasi tersebut diikuti unsur petugas haji yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing dari KBIHU.Pembimbing ibadah haji Kloter 4 KNO, Dra. Hj. Refiyanri, M.Si, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan umroh wajib oleh 360 calon jemaah haji. Ia menilai keberhasilan ini tidak terlepas dari pembinaan manasik yang telah dilakukan di daerah serta kekompakan petugas dan jemaah selama di Tanah Suci.

“Alhamdulillah, seluruh jemaah dapat melaksanakan umroh wajib dengan baik dan tertib, didampingi oleh ketua kloter, karu, karom, serta KBIHU,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan evaluasi bertujuan untuk memastikan seluruh jemaah telah melaksanakan ibadah sesuai tuntunan syariat, sekaligus mengingatkan kembali larangan-larangan selama berihram agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan ibadah berikutnya.

IN-Journal Chapter 1 Berhasil Digelar, Angkat Tema Keberlanjutan dan Inovasi Sosial

Sementara itu, pembimbing KBIHU Al Mukhlisin, Dr. H. Muhammad Nasir Karim, Lc., MA, mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ihram dapat dikenakan dam atau denda, khususnya Dam Takhyir (Dam Isa’ah), yakni denda yang memberi pilihan kepada jemaah.

Ia menyebutkan beberapa bentuk pelanggaran ihram, antara lain memakai pakaian berjahit dan menutup kepala bagi laki-laki, mencukur atau memotong rambut, memotong kuku, menggunakan parfum, memakai alas kaki yang menutup mata kaki bagi laki-laki, serta menutup wajah bagi perempuan.

“Jika terjadi pelanggaran, jemaah wajib memilih salah satu bentuk kifarat, yakni berpuasa selama tiga hari, memberi makan enam orang fakir miskin masing-masing setengah sha’ atau sekitar 1,5 kilogram bahan pokok, atau menyembelih seekor kambing,” jelasnya.

Ia juga mengimbau jemaah untuk tidak ragu bertanya kepada petugas apabila masih terdapat keraguan dalam pelaksanaan ibadah, demi kesempurnaan rangkaian haji.

Ketua PD IPHI Batubara, Bakhtiar Mogaza, S.Pd., M.Hum, yang turut hadir sebagai pemerhati haji, menekankan pentingnya peran petugas dalam memberikan pelayanan dan pembinaan, termasuk dari aspek kesehatan jemaah.

LKBH FH UNA Batu Bara Audiensi dengan PT INALUM, Bahas Program Penyuluhan dan Pendampingan Hukum

Menurutnya, kondisi kesehatan jemaah pasca umroh wajib menjadi perhatian utama, terutama bagi jemaah lanjut usia, berisiko tinggi, dan penyandang disabilitas, menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

:Peran TKHI sangat penting dalam memastikan kondisi jemaah tetap prima, khususnya dari sisi kardiovaskular seperti jantung dan paru-paru. Ini menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan haji,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara petugas haji dan KBIHU yang dinilai mampu menciptakan suasana kebersamaan dalam melayani jemaah.

Dengan evaluasi ini, diharapkan seluruh jemaah Kloter 4 KNO dapat menjalankan rangkaian ibadah haji selanjutnya dengan lebih baik, tertib, dan sesuai tuntunan, serta tetap dalam kondisi sehat hingga puncak ibadah dan kembali ke Tanah Air.

Air PAM Tak Mengalir Sejak 25 April, Warga Talawi dan Tanjung Tiram Keluhkan Aktivitas Terganggu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INALUM
Iklan kusen fakhri
Welashari Terapi

Berita Populer





Arsip

Iklan LPK Kojema