Nasional
Beranda | KAMPUD Laporkan Dugaan KKN dalam Pengadaan Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Kejati Lampung

KAMPUD Laporkan Dugaan KKN dalam Pengadaan Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Kejati Lampung

KAMPUD Laporkan Dugaan KKN dalam Pengadaan Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Kejati Lampung
Foto: KAMPUD Laporkan Dugaan KKN dalam Pengadaan Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Kejati Lampung

DEKLARASI | LAMPUNG TIMUR— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah proyek pengadaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan masyarakat tersebut disampaikan pada Senin (31/8/2026). KAMPUD meminta Kejati Lampung menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam 13 paket pengadaan alat kesehatan (alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set pada Tahun Anggaran 2026.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengatakan laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi internal organisasi yang, menurutnya, menemukan sejumlah informasi dan bukti petunjuk terkait dugaan pengaturan serta pengondisian paket pengadaan.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin (31/8/2026) terkait 13 paket pengadaan alat kesehatan dan satu paket pengadaan electric generating set Tahun Anggaran 2026 yang kami duga terdapat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,” kata Seno dalam keterangan pers, Senin (31/8/2026).

Menurut Seno, dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pembagian paket pengadaan kepada sejumlah perusahaan penyedia. Ia menyebut enam perusahaan yang diduga terlibat dalam paket-paket tersebut, yakni Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.

KEN Batubara Bertanjak Jilid VII Meriah, Puluhan Sanggar Tari Melayu Bersaing Rebut Tiket 10 Besar

Seno mengatakan dugaan pengaturan paket tersebut didasarkan pada keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta informasi yang diperoleh tim KAMPUD dari Bupati Lampung Timur.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan laporan dari KAMPUD dan perlu diverifikasi serta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Selain dugaan pengaturan paket, KAMPUD juga menyoroti dugaan adanya markup atau penggelembungan harga yang disebut berkaitan dengan pemberian cash back, rabat, atau potongan harga setelah transaksi pengadaan selesai.

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada markup harga kegiatan. Kemudian melalui praktik markup tersebut dimasukkan unsur pemberian cash back, rabat, atau potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran atau PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan,” ujar Seno.

Soroti Dugaan Tumpang Tindih Paket Pengadaan

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan pihaknya juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan pengadaan dan proses pemilihan penyedia melalui sistem e-katalog.

FMN -Sumbar Geruduk Puluhan Mahasiswa Menyuarakan Aspirasi keresahan Masyarakat Kantor Gubernur Sumbar Pagu Anggaran Bencana Yang Tidak Tepat sasaran Realisasinya

Menurut Agung, indikasi tersebut terlihat pada paket belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh Endo Indonesia. Ia menduga terdapat potensi tumpang tindih dengan paket belanja alat kedokteran electrocautery sebanyak dua unit dengan spesifikasi power monopolar cutting dan monopolar coagulation, yang juga dikerjakan oleh penyedia yang sama.

“Kita meninjau dari rencana umum pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog. Dari peninjauan tersebut, kami melihat adanya indikasi paket kegiatan yang tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran electrocautery,” kata Agung.

Agung menegaskan temuan tersebut menjadi bagian dari materi yang disampaikan KAMPUD dalam laporan kepada Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, meminta Kejati Lampung merespons laporan tersebut secara transparan dan akuntabel.

“Kita meminta Kejati Lampung merespons secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat,” kata Andi.

Gebyar Batu Bara Bertanjak Jilid VII 2026, Pelaku UMKM Ikut Ketiban Berkah

Ia menambahkan, KAMPUD juga mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan serupa kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak RSUD KH Ahmad Hanafiah maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan KAMPUD terkait tudingan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait penting dimuat apabila telah diperoleh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Promosi Website Jagoweb

Banner Promosi Website Jagoweb

Welashari Terapi

Berita Populer





Arsip