DEKLARASI ] SUMBAR, PADANG,Jum,at 29 Mei 2026, Gagal Jaga Keandalan Listrik, IPPDI dan RAMS Layangkan Somasi I Kepada PT PLN UID Sumatera Barat Terkait Blackout Massal.Aliansi masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Indonesia Public Policy Democracy Institute (IPPDI) bersama Raja Aksi Mahasiswa Sumatera Barat (RAMS) resmi melayangkan Tuntutan Pertanggungjawaban dan Teguran Hukum (Somasi I) kepada Direksi PT PLN (Persero) cq. General Manager Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas tragedi pemadaman listrik massal (blackout) total yang melumpuhkan hampir seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat.
“Peristiwa blackout sistemik berskala regional tersebut terjadi mulai tanggal 22 Mei 2026 pukul 18.44 WIB. Durasi pemadaman berlangsung secara ekstrem, bervariasi antara 6 jam hingga lebih dari 24 jam di sejumlah wilayah. Sebagai penyedia jasa ketenagalistrikan tunggal (monopoli negara), PT PLN dinilai telah gagal dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan interkoneksi, sehingga berdampak luas pada kelumpuhan aktivitas domestik, pelayanan kesehatan, fasilitas publik, serta sektor ekonomi masyarakat.
“Direktur IPPDI, Alwi Septian menegaskan bahwa pembiaran atas gangguan sistemik ini telah memicu kerugian yang sangat besar bagi ribuan warga dan pelaku usaha di Sumatera Barat. “Kami menerima laporan masif mengenai kerugian materiil berupa kerusakan alat elektronik warga, pembusukan komoditas dagang, hingga hilangnya pendapatan harian (loss of profit) para pelaku UMKM akibat operasional yang terhenti total.
“Secara immateriil, kenyamanan, keamanan, pasokan air bersih, dan akses komunikasi warga terputus, sehingga menimbulkan kecemasan massal,” ujarnya.Ketua RAMS, M. Hidayat menambahkan bahwa tindakan PT PLN ini jelas-jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik serta tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
2. Pasal 4 huruf a dan b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
3. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Kewajiban membayar ganti rugi atas kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain (Perbuatan Melawan Hukum).
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, IPPDI dan RAMS menuntut tiga poin pertanggungjawaban nyata dari PT PLN UID Sumbar, yaitu:
A. Ganti Rugi Nyata (Kompensasi): Memberikan ganti rugi finansial atau pemotongan tagihan listrik/pemberian token gratis sebesar minimal 100% dari biaya beban bulanan kepada seluruh pelanggan terdampak di Sumatera Barat, di luar skema minimal reguler Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
B. Transparansi & Audit Publik: Menyampaikan permohonan maaf resmi secara terbuka di media massa nasional/regional, serta mempublikasikan hasil audit teknis independen mengenai penyebab utama runtuhnya sistem transmisi interkoneksi 275 kV tersebut.
C.Jaminan Jangka Panjang: Memberikan cetak biru (blueprint) mitigasi konkret agar kegagalan sistem kelistrikan massal (blackout) serupa tidak kembali terulang di Pulau Sumatera Barat.
IPPDI dan RAMS memberikan tenggat waktu selama 5×24 jam sejak surat ini diterima oleh PT PLN (Persero) untuk memberikan respons tertulis dan itikad baik penyelesaian atas tuntutan ini.”Apabila dalam jangka waktu tersebut PT PLN (Persero) mengabaikan somasi ini atau tidak menunjukkan itikad baik yang nyata, maka kami bersama Tim Kuasa Hukum akan menempuh jalur hukum yang lebih tegas, termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) melalui Pengadilan Negeri demi tegaknya hak-hak konsumen di Indonesia,”pungkas M. Hidayat.
(Mr Nst)

Komentar